Pensiunan Kemenkes Diangkat Ketua KKI, Menkes Budi Gunadi Dinilai Ngawur dan Tak Prosedural

DL/Jakarta/Hukum/17102024

---- Tindakan sembrono dan dinilai ugal-ugalan yang dilakukan pejabat public tingkat tinggi kembali mencuat kepermukaan. Kali ini diduga dilakukan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin yang dinilai ngawur dalam menetapkan kepengurusan KKI yang diseleksi pada bulan September 2024.

Pasalnya, ini menjadi dugaan maladministrasi – kesalahan administrasi serius -- dan terus menyeruak pasca dilantiknya anggota Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.

Temuan terbaru sumber ex Anggota Konsil Tenaga Kesehatan (KTKI) menyampaikan bahwa seharusnya berdasarkan pengumuman No. KP. 01./01.02/A/509/2024, pada tanggal 30 September 2024 itu adalah tanggal dimana Pengumuman peserta seleksi dipublikasikan.

Nyatanya ditanggal tersebut hingga pelantikan Pimpinan KKI, siapa-siapa yang lulus tidak pernah dipublikasikan. Justru sumber menemukan bahwa tanggal tersebut Menteri Kesehatan RI malah langsung berkirim surat ke Presiden dengan nomor Surat KM. 04.01/Menkes/690/2024 tanggal 30 September 2024 menyampaikan hasil seleksi untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


Temuan ini didapat setelah Keppres Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia terbit, dimana surat Menteri Kesehatan itu menjadi konsiderannya.

Merujuk PMK No. 12/2024 tentang Mekanisme Seleksi, pasal 7 disebutkan panitia seleksi mengumumkan seleksi calon pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan calon anggota dari Konsil masing-masing tenaga medis dan tenaga kesehatan secara TERBUKA kepada masyarakat.

Pasal ini yang ditabrak Menkes. Alih-alih pasal itu diindahkan malah dia minta langsung ditetapkan oleh Presiden tanpa publikasi sebelumnya.

Selanjutnya disebutkan pada pasal 13, Menteri mengusulkan Calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia sebanyak 2 kali jumlah kebutuhan. Karena publik tidak tahu, sehingga tidak dapat memberi masukan, maka terjadilah sosok pejabat Kementerian Kesehatan yang sudah Pensiun masih mengisi pos Ketua dengan alasan mewakili unsur Pemerintah.

Ini menjadi keanehan yang nyata, karena yang bersangkutan adalah pensiunan, bukan lagi unsur pemerintah. “Ya...unsur representasi pemerintahnya dimana. Beliau itu sudah pensiun. Nah akhirnya publik bisa menilai sendiri hal-hal yang dikerjakan Kementerian Kesehatan. Sat-set dalam waktu 3 minggu KKI sudah dilantik dan aturan diterabas.” Ujar sumber kecewa.

Dengan peristiwa ini maka sudah sanga jelas bahwa Menkes Budi Gunadi melakukan maladministrasi dan tidak transparan. KKI telah melaporkan dugaan ini ke Ombudsman, menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam proses seleksi. (tim/lis)
foto berita; Illustrasi